Menurut wikipedia Gugur kandungan atau aborsi (bahasa Latin: abortus) adalah berhentinya kehamilan sebelum usia kehamilan 20 minggu yang mengakibatkan kematian janin.
Apabila janin lahir selamat (hidup) sebelum 38 minggu namun setelah 20 minggu, maka istilahnya adalah kelahiran prematur.
Aborsi sebenarnya adalah salah satu praktek pembunuhan berencana.
Janin yang juga merupakan manusia dibunuh dengan begitu sadisnya.
Dalam ilmu kedokteran, istilah-istilah ini digunakan untuk membedakan aborsi:
* Spontaneous abortion:
gugur kandungan yang disebabkan oleh trauma kecelakaan atau sebab-sebab alami.
* Induced abortion atau procured abortion:
pengguguran kandungan yang disengaja. Termasuk di dalamnya adalah:
- Therapeutic abortion:
pengguguran yang dilakukan karena kehamilan tersebut mengancam kesehatan
jasmani atau rohani sang ibu, terkadang dilakukan sesudah pemerkosaan.
- Eugenic abortion:
Pengguguran yang dilakukan terhadap janin yang cacat.
- Elective abortion:
Pengguguran yang dilakukan untuk alasan-alasan lain.
Dalam bahasa sehari-hari, istilah “keguguran” biasanya digunakan untuk spontaneous abortion,
sementara “aborsi” digunakan untuk induced abortion.
Nah resikonya sangat banyak dan sangat beresiko bahkan kematian, karena disebabkan oleh pendarahan hebat, karena pembiusan yang gagal, infeksi serius pada kandungan.
Nah untuk lebih lengkapnya silahkan kunjungi aborsi.org
Di aborsi.org anda kan mendapatkan informasi secara lengkap mengenai aborsi. Jika anda mempunyai niat buat aborsi sebaiknya urungkan niat tersebut mengingat resiko yang disebabkan oleh aborsi sangatlah besar.
Janganlah melakukan praktek aborsi dan janganlah melakukan hubungan seks secara bebas yang akan memberi kesempatan untuk melakukan aborsi.
Untuk Anda yang telah pernah melakukan aborsi,sebaiknya Anda banyak berbuat baik,karena aborsi adalah salah satu bentuk kejahatan pembunuhan berencana
Jumlah kasus pengguguran kandungan (aborsi) di Indonesia setiap tahunnya
mencapai 2,3 juta, dan 30 persen di antaranya dilakukan oleh remaja.
"Kehamilan yang tidak diinginkan (KTD) pada remaja menunjukkan kecenderungan meningkat berkisar 150.000 hingga 200.000 kasus setiap tahunnya," Kata Luh Putu Ikha Widani dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kita Sayang Remaja (Kisara) Bali di Denpasar Senin.
Ia mengatakan, servei yang pernah dilakukan pada sembilan kota besar di Indonesia menunjukkan KTD mencapai 37.000 kasus, 27 persen di antaranya terjadi dalam lingkungan pranikah dan 12,5 persen adalah pelajar.
KTD di kalangan remaja hingga sekarang masih menjadi dilema yang belum dapat diselesaikan secara tuntas. Banyak kalangan yang pada akhirnya memojokkan remaja sebagai pelaku tunggal.
"Jika dicermati lebih jauh munculnya KTD di kalangan remaja adalah akumulasi dari serangkaian ketidakberpihakan berbagai kalangan terhadap remaja," ujar Ikha Widani.
Hambatan tersebut antara lain menyangkut upaya memberikan informasi kesehatan reproduksi yang cukup dan mendalam, serta semakin banyaknya remaja yang terjebak oleh mitos dibanding dengan fakta.
Untuk itu langkah awal, perlunya upaya meningkatkan akses remaja terhadap informasi yang benar dengan merangkul berbagai kalangan, termasuk media massa.
Ikha Widani menjelaskan, selain kehamilan yang tidak diinginkan perlu mendapat menanganan secara serius, juga menyangkut penderita HIV/Aids, mengingat 50 persen lebih menimpa kelompok usia 19-25 tahun dengan kondisinya semakin mengkhawatirkan.
Berbagai hasil penelitian menunjukkan sekitar 28,5 persen para remaja telah melakukan hubungan seksual pra nikah dan 10% persen di antara mereka akhirnya menikah dan memiliki anak, ujar Ikha Widani.
STOP ABORSI... SAYANGI NYAWA ANDA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar